Whoho……….. terinspirasi dari pengalaman teman, dyah dari jogja. yang hanya menghabiskan 120rb an untuk membuat SIM… saya bulatkan tekad untuk menyudahi acara kucing-kucingan dengan polisi beberapa bulan belakangan ini..(maklum, SIM C belum di tangan.. tapi motor minta jalan..hehe)
LANGKAH PERTAMA
Buka website polda jateng & Polres Wonosobo (sesuai KTP). untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan. Ternyata kita butuh KTP, Surat keterangan Sehat, foto(yg diambil di polres), dan 75rbu untuk proses pencetakan SIM…
Eitss.. tunggu dulu,, ternyata ada sedikit perbedaan dari persyaratan yang dikeluarkan polres wonosobo dan polda, di website polres wonosobo, tercantum bahwa setiap pembuat SIM wajib membawa sertifikat mengemudi dan di polda tidak. Aturan yang dibuat oleh polres wonosobo mengacu pada peraturan UU NO.22 TH 2009 TENTANG LALU LINTASDAN ANGKUTAN JALAN BAB VIII PENGEMUDI PASAL 77 S/D 92, Setahu saya, kewajiban memiliki sertifikat mengemudi hanya untuk pembuatan SIM UMUM, karena penasaran akhirnya saya googling tentang pasal tersebut, ternyata pada UU No.22 TH 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Bab VIII PENGEMUDI Pasal 77 ayat 4 tertulis,
“Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon
Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang
dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau
belajar sendiri.”
Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang
dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau
belajar sendiri.”
Maka dengan modal membaca sedikit literatur tentang peraturan lalu lintas dan kemampuan bisa mengendarai sepeda motor dengan lancar di jalaln raya, saya beranikan diri saya untuk melakukan proses pembuatan SIM C di polres wonosobo. Dengan satu niat, saya nggak mau pake sertifikat mengemudi(denger-denger, harganya 150rb…pantesan biaya pembuatan SIM di wonosobo jadi mahal).
