Whoho……….. terinspirasi dari pengalaman teman, dyah dari jogja. yang hanya menghabiskan 120rb an untuk membuat SIM… saya bulatkan tekad untuk menyudahi acara kucing-kucingan dengan polisi beberapa bulan belakangan ini..(maklum, SIM C belum di tangan.. tapi motor minta jalan..hehe)
LANGKAH PERTAMA
Buka website polda jateng & Polres Wonosobo (sesuai KTP). untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan. Ternyata kita butuh KTP, Surat keterangan Sehat, foto(yg diambil di polres), dan 75rbu untuk proses pencetakan SIM…
Eitss.. tunggu dulu,, ternyata ada sedikit perbedaan dari persyaratan yang dikeluarkan polres wonosobo dan polda, di website polres wonosobo, tercantum bahwa setiap pembuat SIM wajib membawa sertifikat mengemudi dan di polda tidak. Aturan yang dibuat oleh polres wonosobo mengacu pada peraturan UU NO.22 TH 2009 TENTANG LALU LINTASDAN ANGKUTAN JALAN BAB VIII PENGEMUDI PASAL 77 S/D 92, Setahu saya, kewajiban memiliki sertifikat mengemudi hanya untuk pembuatan SIM UMUM, karena penasaran akhirnya saya googling tentang pasal tersebut, ternyata pada UU No.22 TH 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Bab VIII PENGEMUDI Pasal 77 ayat 4 tertulis,
“Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon
Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang
dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau
belajar sendiri.”
Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang
dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau
belajar sendiri.”
Maka dengan modal membaca sedikit literatur tentang peraturan lalu lintas dan kemampuan bisa mengendarai sepeda motor dengan lancar di jalaln raya, saya beranikan diri saya untuk melakukan proses pembuatan SIM C di polres wonosobo. Dengan satu niat, saya nggak mau pake sertifikat mengemudi(denger-denger, harganya 150rb…pantesan biaya pembuatan SIM di wonosobo jadi mahal).
LANGKAH KEDUA
Pergi ke polres.
sesampainya di polres wonosobo, saya langsung menuju loket pendaftaran SIM, kira-kira seperti inilah, percakapan yang saya lakukan,
Saya: Pak, saya mau buat SIM C, syaratnya apa saja ya?Polisi: Ya mabak, fotokopi KTP, Surat Keterangan Sehat, Sidik Jari, dan Sertifiat mengemudi.Saya : Pak bukannya, kalau sesuai dengan peraturan/UU boleh belajar sendiri. Jadi nggak perlu sertifikat mengemudi.Polisi : Gini aja mbak, sekarang mbak ke depan ada papan tentang persyaratan, coba mbak lihat sendiri, apa saja persyaratannya.Saya : (setelah melihat persyaratan, sertifikat mengemudi memang menjadai syarat wajib, tapi saya tetap pada pendirian) Pak, memang pada papan tercantum syarat sertifikat mengemudi, tapi saya nggak mau pake pak. kan harusnya gak papa.Polisi : Ya udah, mbak masuk kantor aja, kedalem, disana mbak coba bicara langsung saja
Oke, akhirnya saya masuk ke dalam kantor, ditemani salah seorang polisi yang saya temui di kantor tadi.
Sesampainya di ruangan yang dituju, langsung saya menyapa pak polisi yang dimaksud dan menjelaskan duduk permasalahannya. sambil saya jelaskan tentang undang-undang yang sempat saya baca semalam. “ pak, pada akhirnya saya harus tes tulis dan praktek, kalau saya lulus, kenapa harus pakai sertifikat mengemudi, kalau tidak lulus, saya kan bisa belajar dirumah, tidak harus di lembaga, selain bisa hemat waktu saya juga hemat biyaya”
setelah mendengar argumen saya, polisi tersebut mempersilahkan saya untuk mengikuti tes SIM, tentunya tanpa sertifikat mengemudi.
LANGKAH KETIGA
Saatnya melakukan tes kesehatan dan sidik jari.
Karena letak kantor yang lebih dekat, saya langsung menuju tempat tes kesehatan, namun antrian tampak panjang, setelah meninggalkan fotokopi KTP sebagai tanda mengantri, sayapun pergi ke tempat pengambilan sidik jari, antrian tampak panjang, namun tertib dan lancar. Di tes ini, saya dikenakan biyaya 5000 rupiah.
Pengambilan sidik jari selesai, saya kembali menuju tempat tes kesehatan, Alhamdulillah, karena sempat meninggalkan fotokopi KTP, saya tidak harus menunggu lama untuk mendapat giliran. Di tes ini saya dikenai biyaya, kalau tidak salah sekitar 21ribu rupiah.
kartu hasil tes sidik jari saya foto kopi sebagai persyaratan lampiran pembuatan SIM (alhamdulillah dapat fotokopi geratis, kebetulan pemilik fotokopi, orng tua adik kelas SMA saya,.. kalau bayar mungkin sekitar 500 untuk setiap kertas bolak balik, karena saya menghabiskan 2000rupiah ditempat fotokopi dekat polres untuk 4 KTP bolak balik )
Setelah selesai dengan urusan kopi mengopi, saya kembali ke loket untuk mendapatkan formulir pembuatan SIM C. Setelah formulir saya isi, dan kembalikan, tidak lama kemudian saya dipanggil untuk melakukan ujian tertulis.(bersama bapak polisi yang menyetujui usul saya untuk tidak menyertakan sertifikat mengemudi). Seraya mempersilahkan saya masuk dan memberi instruksi tentang tata cara tes tertulis, polisi itu berkata,(isinya kurang lebih begini)”Mbak harus bersyukur, karena seharusnya sekarang bukan saatnya tes tertulis SIM C, tapi SIM A, tapi buat mbak saya selakan”. ( tapi kok aneh, saya jadi tes tertulis sendirian, padahal di ruang tunggu ada banyak orang yang sedang membuat SIM C.Wowlohu a’lam)
Tes berjalan lancar, 20 nomer benar dari 30 nomer soal yang diujikan.(ketentuan minimal 18 soal benar).
Akhirnya tes praktek didepan mata, lagi-lagi saya menjalaninya sendiri, padahal sewaktu saya tes sidik jari, ada banyak orang yang mengatakan bahwa dirinya akan membuat SIM C baru, bukan memperpanjang.
Sayangnya saya tidak berhasil menjalani tes praktek ini, tapi tidak masalah, karena kata pak polisi, saya bisa kembali 14 hari lagi, tanpa dipungut biyaya, kecuali untuk membuat SIM(jika saya sudah lulus TES).
Saya pulang dengan perasaan bingung bercampur marah, bukan karena saya gagal tes SIM, melainkan dengan berbagai macam keanehan yang saya alami 2 hari belakangan ini.

0 komentar:
Posting Komentar